loading=

Ini Daftar UMK se-Kalbar, Ketapang Paling Tinggi

Ini Daftar UMK se-Kalbar, Ketapang Paling Tinggi
Ini Daftar UMK se-Kalbar, Ketapang Paling Tinggi

Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Pengupahan kabupaten/ kota di Kalbar telah menetapkan Upak Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 masing-masing daerahnya. Keputusan itu pun kemudian diusulkan ke Pemprov Kalbar yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar.

Berikut ini daftar UMK di Kalbar tahun 2026 :

  1. Kota Pontianak Rp3.205.220
  2. Kabupaten Kubu Raya Rp3.100.000
  3. Kabupaten Mempawah Rp3.220.801
  4. Kabupaten Bengkayang Rp3.252.580
  5. Kota Singkawang Rp3.247.387
  6. Kabupaten Sambas Rp3.202.663
  7. Kabupaten Landak Rp3.211.256
  8. Kabupaten Sanggau Rp3.121.747
  9. Kabupaten Melawi Rp3.109.431
  10. Kabupaten Sintang Rp3.106.259
  11. Kabupaten Kapuas Hulu Rp3.106.259
  12. Kabupaten Ketapang Rp3.561.801
  13. Kabupaten Kayong Utara Rp3.370.586

Baca Juga:

Gubernur Kalbar, Ria Norsan memastikan bahwa UMP yang naik tersebut merata di seluruh wilayah Kalbar dengan penyesuaian kondisi daerah masing-masing.

Norsan pun menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan pengupahan yang baru ini.

“Harus ikut, tidak boleh tidak. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya saat bertandang open house Hari Natal di kediaman Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, Kamis (25/12).(tmB)