Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Sujiwo menumpahkan kekesalannya terhadap Daya Motor II Sui Raya Dalam pada Senin (22/12) pagi lantaran dinilai tidak patuh mengikuti kebijakannya meminjamkan area halaman untuk para UMKM guna mendukung Pusat Kuliner Kalimantan Barat.
Sujiwo pun langsung mengintruksikan kepada pihak Daya Motor agar segera membongkar pagar bangunan yang tampaknya menyalahi aturan. Karenanya Sujiwo memerintahkan bawahannya untuk menerbitkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP 3. Jika pagar masih juga tidak dibongkar maka Sujiwo mengancam pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat.
“Kita akan terbitkan SP 1, seminggu kemudian SP 2, lalu SP 3. Kalau tidak dibongkar sendiri, kita yang bongkar. Alat berat sudah kita siapkan,” tegasnya.
Langkah tegas itu disebutkan Sujiwo memang sengaja dilakukan sebagai pembelajaran bagi dunia usaha yang pelit dan masyarakat dapat mengetahui sikap serta keberpihakan pengusaha terhadap UMKM. “Padahal, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dan berkirim surat kepada pelaku usaha untuk peminjaman lahan,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, sejumlah instansi Pemkab Kubu Raya pun ramai-ramai kompak mencari berbagai kesalahan Daya Motor II Sui Raya Dalam. Mulai dari perijinan, PBG, ketenagakerjaan, BPJS, lingkungan dan lain sebagainya.
“Ada sejumlah dinas yang datang mulai dari Satpol PP, Disnakertrans, perijinan (DPMPTSP), PUPR, LH, Disperindag. Sekitar enam lah. Kami terkejut juga datangnya berturut-turut hampir bersamaan dalam sehari. Pagi yang datang LH, setelah pulang LH datang Disnakertrans. Karyawan kita baru letakan kopi di meja datang lagi PUPR padahal Disnakertrans masih ada,” ungkap Humas Daya Motor II Serdam, Ferry Hidayat saat konfrensi pers, Kamis (25/12).
Ia sebutkan, rata-rata meminta berkas dokumen-dokumen agar bisa ditunjukan. Semua perijinan ditunjukan oleh Daya Motor karena telah diurus melalui Sistem OSS. “Saya sempat bilang sangat apresiasi kedatangan dari dinas karena belum pernah terjadi seperti ini,” ucapnya.
Kronologi Surat Permintaan Tempat
Diakui Ferry pihaknya memang benar ada menerima surat tertanggal 28 November 2025 untuk permohonan pinjaman tempat dalam rangka opening Pusat Kuliner Kalbar yang dicanangkan pada Sabtu (20/12) malam oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan.
“Kemudian disusul lagi surat kedua dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian pada tanggal 17 Desember 2025 dengan perihal peminjaman tempat usaha untuk UMKM,” ungkapnya.
Dalam surat itu disebutkan beberapa point antara lain peminjaman tempat untuk jangka panjang yang kemudian akan dievaluasi 3 bulan sekali. Selain itu juga meminta dukungan penerangan atau listrik. Disebutkan juga UMKM berjualan mulai pukul 16.00 – 24.00 wib. Menjaga kebersihan dan memelihara lingkungan, ikut serta berkontribusi membayar listrik dan air setiap bulannya.
Baca Juga:
- 180 UMKM Meriahkan Pusat Kuliner Serdam, Krisantus: Makyos
- Pedagang Serdam Bongkar Bangunan dan Mundur 7 Meter
“Kami belum tahu bagaimana teknisnya soal ini. Apalagi, bengkel baru tutup pukul 16.00. Dan kami diminta untuk menandatangani surat pernyataan lampiran dari surat itu. Tanggal 18 Desember besoknya, saya hubungi kepala DKUKMPP bahwa belum bisa tanda tangani surat pernyataan ini karena kita harus melakukan pertemuan dulu bagaimana mekanisme dan teknisnya,” terangnya.
Kendati demikian, Daya Motor tetap memberikan dukungan space halaman untuk UMKM saat grand opening atau peresmian Pusat Kuliner Kalbar pada Sabtu (20/12). Besok hari pada Minggu (21/12) toko tutup karena libur. Ternyata dikabarkan malam harinya UMKM mulai berjualan.
Daya Motor Didemo
Senin (22/12) pagi tiba-tiba datang sejumlah UMKM melakukan aksi demo memprotes karena tidak ada diijinkan berjualan sebab mereka sudah ada yang masak. Saat itu, sambung Ferry pihaknya tetap menerima UMKM agar bisa berjualan di malam hari. Bahkan, karyawan kami termasuk dari cabang lain sudah berencana akan membeli juga makanan yang dijual UMKM.
“Namun kami ada SOP dari pabrik. Apakah UMKM ini menjual makanannya sudah siap saji atau memasak di tempat. Peralatan yang dibawa apa saja, apakah ada kompor atau gas karena ini menyangkut safety (keamanan). Siapa saja dan berapa banyak yang akan jualan di halaman Daya Motor. Semuanya kan harus kami ketahui,” tambah Legal Daya Motor Serdam, Dewi Ary Purnawati.
Namun selang beberapa menit kemudian datang Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama sejumlah kepala dinas yang langsung menumpahkan kekesalan dan kekecewaannya.
“Pak Jiwo kemudian melarang UMKM untuk berjualan di halaman Daya Motor. Kami tidak akan gunakan halaman Daya Motor kata beliau. Ya kami pasrah saja. Sampai minta pagar harus dibongkar. Bu dewi jika tidak, kita ketemu di pengadilan. Kita bukan mau beradu di pengadilan, tapi ada juga karyawan yang harus dihidupi keluarganya dan sama-sama mencari solusi,” kata Dewi.
Hari itu juga, petugas Satpol PP memberikan Surat Peringatan kepada Daya Motor untuk melakukan pembongkaran pagar di samping. Padahal, awalnya meminta pagar depan namun berubah menjadi pagar samping.
“Selama ini sejak tahun 2022, toko dibuka belum pernah kami mendapat surat teguran atau peringatan atas pelanggaran pagar. Namun baru sekarang dapat tahu ternyata disebutkan melanggar. Bingung juga jadinya kami dengan kondisi ini,” ungkapnya.
Bantah Pelit, Pembohongan Publik dan Buzzer
Humas Daya Motor II Serdam, Ferry Hidayat membantah tudingan Bupati Kubu Raya jika pihaknya pelit bahkan melakukan pembohongan publik temasuk menggunakan buzzer di netizen.
“Tidak ada kami pelit dan melakukan pembohongan publik, atau dikatakan tidak dukung program. Itu tidak benar semua. Tidak ada niat kami lakukan itu. Dan itu tidak mungkin terjadi. Apalagi kami dituding menyewa buzzer untuk di media sosial. Kami ini berdagang dan jualan ban. Untuk apa pakai buzzer mahal-mahal. Lebih baik uangnya kita gunakan untuk yang lebih penting lagi,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada tebang pilih jika memang ini penertiban dan melakukan pembinaan jika ada berkas atau dokumen perijinan yang masih dinilai kurang.
“Jika kami memang ada yang kurang lengkap tolong disampaikan supaya kami bisa lengkapi seperti yang Pak Bupati lakukan dengan pelaku usaha lain. Mungkin ada yang kami belum pahami perijinannya, tolong diinformasikan ke kami. Semoga kedepan ada komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.(tmB/ian/fan)













