Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kodam XII/ Tpr memusnahkan 30 kg sabu dan ribuan senjata api rakitan hasil dari operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia selama lima tahun sejak 2020 – 2025.
Barang dimusnahkan seperti sabu seberat 30.321,4 gram (30,3 kg), pil Ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram dan senjata api rakitan sebanyak 1.173 pucuk, yang terdiri dari 1.084 senjata laras panjang dan 89 pucuk pistol.
“Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan sepanjang tahun 2025 oleh tiga satuan antara lain Yonkav 12/BC, Yonzipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC Kostrad,” kata Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Jamallulael saat pemusnahan pada Kamis (18/12).
Baca Juga:
- 214,84 Ton Narkotika Senilai Rp29,37 Triliun Dimusnahkan. Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate
- Peredaran Narkotika di Pontianak Digagalkan. 1 Kg Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Dan ribuan senjata yang dimusnahkan tersebut bukan hasil rampasan tapi secara sukarela diserahkan oleh masyarakat kepada satuan pengamanan di perbatasan.
“Melalui operasi intelijen, teritorial dan sosialisasi dari kita semua bahwa tidak ada gunanya memiliki barang tersebut nanti kalau ketahuan bisa menjadi masalah akhirnya dengan kesadaran mereka secara bertahap menyerahkan kepada satuan pengamanan di perbatasan,” ungkapnya.
Ia katakan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan lintas negara. Dan diharapkan langkah ini efektif dalam menekan peredaran narkotika dan mencegah gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Bahwa negara tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar Narkotika dan kepemilikan senjata api illegal. Setiap kali pelanggar hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(ebm)













