loading=

Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Didominasi Narkotika

Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Didominasi Narkotika
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Barang bukti tersebut merupakan dari 73 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (18/12/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Barang bukti tersebut merupakan dari 73 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Teguh Dwicahyono, menyampaikan kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pidana yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi akhir,” jelasnya usai pemusnahan, Kamis (18/12).

Pelaksanaan eksekusi ini, lanjut Teguh, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas penuntutan, di mana barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara maupun dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.

Teguh merinci jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yakni 43 perkara narkotika, dengan rincian narkotika jenis sabu dengan berat 300,31 gram, narkotika jenis Metamfetamina dengan berat 23,44 gram, narkotika jenis MDMA dengan berat 2,45 gram, narkotika jenis ganja dengan berat 54,04 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat 10,52 gram.

Baca Juga:

Kemudian, sambungnya, ada 20 perkara pencurian dengan barang bukti keranjang, egrek, rojok, obeng, dodos, pakaian, dan sejumlah barang lainnya.

“Ada juga barang bukti dari tindak pidana kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, yakni karpet, alat dulang, pasir, krikil, dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, ada 3 perkara penganiayaan dengan barang bukti parang, batang besi, dan pisau,” ungkapnya.

Kemudian 7 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual dengan barang bukti pakaian, 2 perkara mengedarkan barang-barang Ilegal seperti daging, gula dan minuman beralkohol, 4 perkara penggelapan dengan barang bukti keranjang, egrek, rojok, HP, pakaian.

Termasuk 1 perkara perjudian dengan barang bukti HP, buku, pulpen serta 1 perkara masing-masing terkait kejahatan perjudian, pemerasan dan pengancaman, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat, kejahatan terhadap nyawa, konservasi sumber daya alam, pornografi dan lain-lain.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.(pek)