Pontianak, BerkatnewsTV. Kejati Kalbar telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Sintang kepada Gereja GKE Sintang, di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (18/12).
Tahap II ini untuk berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi dan Renie Gonie dinyatakan lengkap (P-21).
“Tahap II ini menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, mengatakan setelah tahap II pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
- Kejati Kalbar Sita Mobil MR Tersangka Korupsi Hibah Mujahidin
- Aset Asia Terpidana Korupsi Kredit BNI Disita
“Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun Anggaran 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan kejaksaan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.(rob)













