Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Kalbar memasuki babak baru. Kejati Kalbar telah menyerahkan tersangka Ricky Sandy dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II), Selasa (16/12) sekitar pukul 14.00 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ricky Sandy yang berperan sebagai makelar tanah ini kemudian ditahan selama 20 hari mulai hari ini di Rutan Kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Kalbar Tahun 2015 ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750. Ricky Sandy pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
- Ricky Sandi, Buronan Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta
- Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan disela kegiatannya di Jakarta, Selasa (16/12).
Ia tegaskan pihaknya tidak akan menolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.(rob)













