loading=

Jamkrida Menjual Masalah, Krisantus Pasang Badan. Jangan Diutak Atik

Jamkrida Menjual Masalah, Krisantus Pasang Badan. Jangan Diutak Atik
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menyoroti sifat bisnis Jamkrida yang unik, menyebutnya sebagai bisnis risiko karena menjual penjaminan kredit, yang secara tidak langsung adalah "menjual masalah".

Pontianak, BerkatnewsTV. Bentuk hukum perusahaan Jamkrida Kalbar resmi telah berubah dari sebelumnya Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan status bentuk hukum Perseroda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalbar ini setelah fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda nya di rapat paripurna pada Selasa (9/12).

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menyoroti sifat bisnis Jamkrida yang unik, menyebutnya sebagai bisnis risiko karena menjual penjaminan kredit, yang secara tidak langsung adalah “menjual masalah”.

Karenanya, Krisantus pun pasang badan untuk Perseroda Jamkrida agar prestasi Jamkrida tidak diganggu atau diutak-atik.

“Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus, mulai kita bongkar-bongkar lagi baut-bautnya,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa jarang ada perusahaan yang memilih core business menjamin kredit namun berhasil meraih untung.

“Ini kan satu prestasi yang luar biasa,” ujarnya.

Berkat kegigihan, ketekunan, dan profesionalisme para komisaris dan dewan direksi, Jamkrida Kalbar berhasil membukukan keuntungan. Aset perusahaan telah meningkat signifikan, dari awalnya Rp50 miliar hingga saat ini mencapai sekitar Rp300 miliar.

Namun Krisantus menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam pemilihan direksi dan komisaris ke depan. Direksi Jamkrida yang bagus harus dipertahankan. Pemilihan komisaris dan direksi harus dilakukan secara hati-hati.

“Proses pemilihan harus murni bisnis dan tidak masuk ke ranah politik. Pilih individu yang profesional dan mengerti tentang perusahaan Jamkrida, bukan sekadar “teman dekat”, ia mengingatkan.

Baca Juga:

Dasar Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Kalbar

Ketua Pansus, Agus Sudarmansyah, menyampaikan perubahan bentuk hukum ini didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas perusahaan milik daerah (BUMD) di Kalbar. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Peraturan ini mengamanatkan setiap daerah yang memiliki BUMD untuk segera merubah bentuk perusahaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda,” jelasnya.

Ia juga menyebut, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).

“Undang-undang ini memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan,” jelasnya.

Jamkrida Kalbar Targetkan Laba Bersih Rp4,6 Miliar

Sementara itu Direktur Utama Jamkrida Kalbar, Martinus Damamang menjelaskan selama perubahan Perda belum disahkan, perusahaan tidak diperbolehkan menerima setoran modal baru.

“Jika belum berubah menjadi Perseroan Daerah, kami memang tidak boleh menerima modal berdasarkan aturan yang berlaku. Namun setelah ketok palu ini, saya pikir tidak ada masalah lagi untuk tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa kabupaten/kota disebut telah menyatakan kesiapan untuk menambah setoran modal setelah status hukum perusahaan telah final.

Dari sisi kinerja keuangan, perusahaan menargetkan laba bersih sebesar Rp4,6 miliar. Hingga Oktober, laba kotor telah mencapai Rp5 miliar. Meski demikian, perusahaan masih menghadapi tantangan terkait tingkat kredit macet (debitur bermasalah).

“Jika debitur macet, bank penyalur kredit akan melakukan klaim kepada kami, itu sudah otomatis. Namun jika melihat pencapaian dalam 11 bulan terakhir, kami masih mampu bekerja sesuai target,” kata Martinus, menjelaskan.

Dengan regulasi baru dan kinerja yang terus membaik, perusahaan optimistis dapat mencapai target hingga akhir tahun dan memasuki 2026 dengan fondasi yang lebih kuat.(ebm)