Singkawang, BerkatnewsTV. Setelah lima hari melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko bekas Joy Coffee di Jalan Pramuka, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto, menjelaskan kasus ini mencuat setelah pemilik ruko melaporkan hilangnya sejumlah barang berharga yang diduga kuat dicuri oleh seorang pria berinisial WP.
“Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (5/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelapor menerima informasi dari rekannya mengenai pintu belakang ruko yang didapati dalam keadaan terbuka serta kabel CCTV sudah dalam keadaan rusak,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (10/12), ketika petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung di kawasan Jalan Pramuka. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan pelapor, diketahui berbagai barang milik pemilik ruko telah hilang di antaranya satu blok mesin mobil, satu buah stand simbal, tiga aki mobil, dua set lampu sorot Pioline, mesin ketam kayu, serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp15,6 juta. Atas temuan tersebut, pelapor kemudian melapor ke Polsek Singkawang Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu belakang, lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.
“Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(uck)













