loading=

Mantan Pembalap Nasional Kalbar Selundupkan Sabu ke Bandung

Mantan Pembalap Nasional Kalbar Selundupkan Sabu ke Bandung
Seorang mantan pembalap motor nasional asal Kalbar berinisial BJ (43) tertangkap aparat keamanan lantaran akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bandung. BJ ditangkap ditangkap ketika Tim K9 Bea Cukai Pontianak melakukan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Internasional Supadio pada Selasa (2/12/2025) lalu. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang mantan pembalap motor nasional asal Kalbar berinisial BJ (43) tertangkap aparat keamanan lantaran akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bandung.

BJ ditangkap ditangkap ketika Tim K9 Bea Cukai Pontianak melakukan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Internasional Supadio pada Selasa (2/12) lalu. Ia berusaha mengelabui petugas bandara dengan menyembunyikan sabu di dalam kopi bubuk.

“Paket itu awalnya melintas seperti barang kargo biasa, namun gelagat anjing pelacak menunjukkan sinyal kuat adanya zat berbahaya dalam bungkusan tersebut. Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Senin (8/12).

Hingga akhirnya petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,05 gram. Agar tak memberi celah bagi jaringan narkoba untuk menghilangkan jejak, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya untuk pendalaman cepat dan terukur.

Baca Juga:

Penyelidikan intensif dilakukan. Dari serangkaian analisis barang bukti dan petunjuk digital, identitas pengirim paket berhasil dikantongi. BJ diringkus Tim Labubu saat baru turun dari kendaraannya dan hendak masuk ke kediamannya yang tidak jauh dari lokasi jasa pengiriman tempat paket itu diserahkan.

Upaya BJ mengelak tak bertahan lama. Percakapan dan rekam transaksi dalam ponselnya mengungkap banyak cerita.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan awal, BJ menyebut seorang pria berinisial G di wilayah Pontianak Timur sebagai pemasok.

“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.

Mantan pembalap motor nasional asal Kalbar kini terpaksa harus menghadapi konsekuensi hukum, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)