loading=

Ini Fungsi 2.145 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kalbar

Ini Fungsi 2.145 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kalbar
Sebanyak 2.145 Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan di Kalbar telah terbentuk dan resmi beroperasi pada Kamis (4/12/2025). Pos Bantuan Hukum ini nantinya akan bekerja menangani berbagai masalah hukum yang menimpa masyarakat desa/kelurahan. Foto: tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 2.145 Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan di Kalbar telah terbentuk dan resmi beroperasi. Pos Bantuan Hukum ini nantinya akan bekerja menangani berbagai masalah hukum yang menimpa masyarakat desa/kelurahan.

“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kalbar ini memiliki empat fungsi strategis, yakni mendekatkan layanan hukum, menghadirkan paralegal sebagai garda depan advokasi, memperkuat kolaborasi antar lembaga, serta menyediakan ruang edukasi, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum,” jelas Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora saat peluncuran secara resmi pada Kamis (4/12).

Ia sebutkan pembentukan Pos Bantuan Hukum telah mencapai 100 persen atau 2.145 desa/kelurahan per 8 Oktober 2025, serta telah dilaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak sebagai bentuk penguatan kompetensi sumber daya hukum berbasis masyarakat.

Baca Juga:

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, apresiasi atas capaian Kalimantan Barat yang menempati posisi daerah dengan pembentukan pos bantuan hukum tercepat secara nasional.

“Secara nasional telah terbentuk 70.441 Pos Bantuan Hukum dari 83.946 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Kehadiran pos ini menjadi garda terdepan bagi masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan dan informasi hukum yang mudah, terukur, dan terstandar,” ucapnya.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah monumental dalam pembangunan demokrasi dan keadilan di Kalimantan Barat. Namun jangan pos ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan manfaat dalam penyelesaian sengketa, pendampingan hukum, dan mediasi berbasis komunitas.

“Dengan peresmian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan layanan bantuan hukum berbasis desa, memperkuat sinergi antar lembaga, serta memastikan keberlanjutan sistem melalui pemantauan, evaluasi, dan pengembangan kapasitas paralegal secara berkala,” ujarnya.(ebm)