Pontianak, BerkatnewsTV. PT Dharma Inti Bersama (DIB) saat ini sedang mempercepat penyelesaian pembangunan smelter pengolahan bauksit di Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Kabupaten Kayong Utara.
Proyek dengan nilai investasi Rp50–59 triliun ini akan membangun kilang alumina dan fasilitas peleburan aluminium, dengan target memulai operasi pada tahun 2027.
Tahap pertama akan memfokuskan pembangunan pabrik alumina. Lalu mengembangkan rantai produksi terpadu untuk alumina dan aluminium elektrolit.
Setelah beroperasi penuh, fasilitas ini menargetkan produksi 2 juta ton alumina dan 1 juta ton aluminium elektrolit per tahun. PT Budi Dharma Inti Tambang akan memasok bauksit dari wilayah konsesinya seluas 18.760 hektar di Kabupaten Ketapang.
External Relation Manager PT Dharma Inti Bersama (DIB), Seno Ario Wibowo mengatakan kehadiran DIB di Kayong Utara untuk memenuhi kebutuhan aluminium dalam negeri sebab kebutuhan aluminium nasional pada tahun 2024 mencapai 1,2 juta ton di mana 56 persen masih impor dari luar.
Baca Juga:
- Smelter Bauksit Harus Bisa Dongkrak Ekonomi Masyarakat Kalbar
- Smelter Grade Alumina Refinery Bauksit di Mempawah Menjadikan Indonesia Negara Tanpa Ekspor
Dan diperkirakan akan meningkat drastis hingga 10 juta ton pada tahun 2045. Indonesia sendiri baru bisa memenuhi sekitar 250.000 ton dari kebutuhan tersebut sehingga sisanya harus diimpor.
“Karenanya, kami berharap kehadiran DIB membantu menutup backlog kebutuhan aluminium dalam negeri Indonesia,” katanya saat bersilaturahmi dengan pimpinan media massa di Pontianak pada Jumat (28/11) dalam acara bertajuk Jalin Rasa, Jalin Cerita.
Seno menyebutkan bahwa pertumbuhan sektor energi surya, kendaraan listrik, dan industri hijau mendorong kebutuhan aluminium Indonesia. Karena itu, KIPP memberi nilai tambah bagi industri bauksit dengan mengindustrialisasikan bijih bauksit. Dan mengubahnya menjadi produk turunan bernilai tinggi, seperti alumina dan kemudian aluminium.
Pemerintah telah menetapkan pembangunan smelter bauksit di Kayong Utara oleh PT DIB sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 12 Tahun 2024 pada 9 Oktober 2024.
Pemerintah kemudian memperbarui ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16 Tahun 2025. Pada awal 2025, KIPP memperoleh Izin Kawasan Industri. Proyek ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2025–2029).(rob)













