Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kodam XII/Tanjungpura menyerahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 21,9 Kilogram beserta tiga terduga pelaku kepada BNNP Kalbar pada Kamis (27/11).
Barang haram seberat 21,9 Kg dan tiga pelaku WNI dengan inisial M, HP, dan AP diamankan oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad pada Minggu (23/11/2025) di wilayah Dusun Semang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebuah lokasi strategis yang berdekatan dengan perbatasan negara.
“Pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari laporan informatif yang cepat tanggap dari masyarakat kepada personel Satgas Pamtas Pos Panga. Berdasarkan laporan tersebut, aparat segera melakukan serangkaian tindakan investigasi, elisitasi, dan pengembangan informasi melalui koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait,” ungkap Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael.
Baca Juga:
- Polda Kalbar Ungkap 143 Kg Sabu dan 57 Ribu Ekstasi. 20 Tersangka Ditangkap
- Kodam XII/Tpr Serahkan Tersangka dan Sabu 11 Kg Kepada BNNP Kalbar
Pangdam mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran serta BNN, kepolisian, Bea Cukai, Satgas Intel dari BIN, BAIS, Kodam dan Korem serta Satgas Teritorial atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini bukan keberhasilan perorangan atau pribadi tapi kolaborasi yang sudah sejak dulu kita lakukan. Dan eksekutornya dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad,” jelasnya.
BNNP Kalimantan Barat akan mengambil alih penanganan kasus ini, termasuk pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok utama dan seluruh jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dengan nilai jual yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah ini.(ebm)













