loading=

50 Desa Layak Dimekarkan, Jainal Dorong Penataan Wilayah Lebih Rapi

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin memperkirakan dari 123 desa di Kubu Raya terdapat 50 desa diantaranya layak untuk dimekarkan
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin memperkirakan dari 123 desa di Kubu Raya terdapat 50 desa diantaranya layak untuk dimekarkan

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, memprediksi dari 123 desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya, setidaknya 50 desa dinilai sudah layak untuk dimekarkan. Sejumlah desa tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan dasar untuk menjadi desa persiapan, baik dari sisi jumlah penduduk maupun luasan wilayah.

Menurut Jainal, banyak desa yang saat ini telah melampaui ketentuan minimal jumlah kepala keluarga sebagai salah satu syarat pemekaran desa.

“Banyak desa yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi desa-desa persiapan. Jumlah penduduknya sudah lebih dari 300 KK, selain itu juga dilihat dari luasan serta kepadatan penduduk di desa tersebut,” ujarnya di Kantor DPRD Kubu Raya, Senin (24/11).

Jainal menjelaskan, saat ini sejumlah desa di Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Kakap sudah mulai mempersiapkan diri dengan membentuk panitia pemekaran. Panitia tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum pengusulan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Contoh desa Kuala Dua, Desa Parit Baru, Desa Punggur Kecil (Sungai Kakap). Ini desa-desa yang tengah berproses di Pemda untuk dimekarkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses pemekaran desa tidak hanya menyangkut pemenuhan syarat administratif dan teknis, tetapi juga kesiapan sosial masyarakat serta dukungan pemerintahan desa yang akan menjadi induk maupun desa hasil pemekaran.

Baca Juga:

Di sisi lain, Jainal memastikan bahwa persoalan batas wilayah antar desa di Kubu Raya relatif sudah terselesaikan. Dari hasil pengamatannya, pemetaan batas-batas desa sudah berjalan baik dan mendekati tuntas.

“Sungai Raya Dalam (Serdam) – Punggur Kecil, Serdam – Parit Baru, Arang Limbung, ini tapal batasnya hampir selesai. Dan kita mendorong kepada para kades yang mempunyai semangat untuk memekarkan desa agar penataan desa ini rapi dan baik,” terangnya.

Penuntasan tapal batas ini menjadi salah satu prasyarat penting agar tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun pelayanan publik ketika desa baru terbentuk.

Lebih jauh, Jainal menyatakan harapannya bahwa pemekaran desa nantinya dapat berdampak langsung pada peningkatan anggaran yang turun ke desa. Dengan bertambahnya desa definitif, alokasi Dana Desa (DD) dari APBN maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD juga akan bertambah.

“Harapan kita ketika desa-desa ini dimekarkan, akan menambah Dana Desa yang bersumber dari APBN,” katanya.

Ia berharap, kepada desa-desa yang telah memiliki jumlah kepadatan penduduk segera melakukan musyawarah (MusrenbangDesa) untuk dilakukan penataan desa. langkah ini akan berdampak positif kepada masyarakat desa setempat. Akses pelayanan publik semakin efektif, kewenangan Kades di desa baru dimekarkan semakin efisien dengan luas wilayah desa yang sesuai.(dian)