Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPRD Kubu Raya telah menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Penetapan Propemperda tersebut pada Senin (2/11/2025) dalam agenda rapat paripurna DPRD Kubu Raya dengan Surat Keputusan DPRD Kubu Raya Nomor 12 tahun 2025.
“Seluruh fraksi di DPRD telah sepakat dan menyatakan dukungannya terhadap penetapan Propemperda itu,” kata Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima.
Baca Juga:
- DPRD Kubu Raya Usulkan Dua Raperda Inisiatif
- Raperda Disahkan, Dewan Kubu Raya Minta 12 Temuan BPK RI Diselesaikan
Ia sebutkan, dari 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda, 4 diantaranya merupakan usulan inisiatif dari DPRD sedangkan sisanya dari eksekutif.
“Propemperda yang akan dibahas tahun 2026 ini merupakan dasar bagi arah pembangunan Kubu Raya. Dan DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh raperda yang menjadi sesuai skala prioritas,” jelasnya.
Johan menyebutkan 11 raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 yakni Raperda Perda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Perubahan Regulasi Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah, Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Rencana Induk Pariwisata, Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup dan Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kemudian inisiatif DPRD adalah Raperda Pembangunan Gedung DPRD, Raperda Baca Tulis Al-Qur’an, Raperda Perlindungan Guru dan Raperda Buruh Sawit,” ungkapnya.(rob)













