loading=

12 Orang Termasuk Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Pemerkosaan

12 Orang Termasuk Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak pada Jumat (21/11) konfrensi pers mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh belasan orang. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami seorang remaja putri. Mirisnya, pelaku ternyata masih tergolong anak di bawah umur. Korban digilir di beberapa tempat berbeda oleh sejumlah pelaku.

“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Modus serta TKP nya berbeda-beda, dan perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak pada Jumat (21/11) saat konfrensi pers.

Kasus ini mencuat ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Kubu Raya pada Selasa (4/11/2025). Tak lama setelah laporan dibuat, keluarga berhasil menemukan korban dan dari sanalah fakta-fakta gelap mulai terungkap.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan mendalam yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan persetubuhan dan eksploitasi seksual yang dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku di lokasi berbeda. Penyidik pun bergerak cepat mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

Baca Juga:

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tambah Nunut.

Sementara proses hukum berjalan, korban mendapatkan pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Pendampingan ini diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban pulih serta dapat memberikan keterangan yang akurat selama proses penyidikan berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenakan Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tegasnya.

Selain kasus seksual, Polres Kubu Raya juga mengungkap kasus lain sepanjang November 2025 antara lain kasus pencurian dan satu kasus penyalahgunaan senjata tajam.(tmB)