Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 18 orang BPD dilantik, dari jumlah tersebut BPD PAW sebanyak delapan orang. Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto, menyampaikan tugas fungsi BPD sejalan layaknya dewan di pemerintahan. Hanya saja dengan ruang lingkup terbatas yakni desa sebagai kewenangannya.
“Tugas BPD itu adalah mengawasi mengontrol kinerja Kepala Desa, tapi bukan mencari salah artinya ibaratkan ekskutif dan legislatif nya desa,” ucapnya usai, peresmian dan pengambilan sumpah/janji anggota antar waktu, Jumat (21/11).
Kemudian Sukiryanto berpesan sinergitas antara keduanya sangat berpengaruh terhadap program-program di desa itu sendiri.
“Kita berharap seluruhnya dari 123 desa yang ada harus benar-benar mematangkan suatu program di desanya. Terlebih saat ini kita sudah ada efisien anggaran sehingga perencanaan kegiatan harus betul-betul tepat sasaran,” tegasnya.
Baca Juga:
- 110 Anggota BPD Dilantik, Profesional dan Solutif
- 153 Anggota BPD Dilantik, Tanggungjawab Jalankan Tugas
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah menjelaskan dari pelantikan 18 anggota BPD ini bagian dari dinamika di desanya masing-masing.
“Jadi ada anggota BPD kita yang meninggal dunia, sakit, serta mengundurkan diri, sehingga kita usulkan untuk PAW,” jelasnya.
Selain itu, Jakariansyah berharap BPD paham dengan kapasitasnya di desa karenanya usai dilakukan bimbingan teknis seorang anggota BPD paham dengan tugas serta fungsinya.
“Jadi BPD tau fungsi dan tugasnya Kades juga tahu fungsinya. Setelah tahu ini tidak akan terjadi hal yang mengambil tugas orang lain. Dan kita akan kontrol, karena sebelum dilantik mereka (BPD) kita lakukan Bimtek penguatan terlebih dahulu,” pungkasnya.(dian)














