Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pinjaman dengan jaminan SK menjadi pilihan seorang berstatus ASN apabila ingin membuka peluang usaha sampingan. Walaupun resiko mendapatkan hasil per bulanan menjadi berkurang setelah terpotong oleh pinjaman, tentunya pendapatan sampingan itu dapat diprediksi dalam membantu financial yang telah terpotong oleh pinjaman.
Namun dibalik bau wanginya uang yang didapatkan dari hasil pinjaman dari bank, kondisi membelenggu seorang kreditur menanti akibat akad pinjaman yang harus diselesaikan.
Satu diantaranya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan keterangan kepada BerkatnewsTV tidak memungkiri kalau pinjaman menggunakan SK untuk menambah penghasilan, hasil dari pinjaman digunakan untuk keuntungan yang bergerak.
“Seperti membangun rumah kos, membuka warung sembako, yang perputaran uang jelas untuk menutupi angsuran perbulan dari bank,” kata ST salah satu ASN yang diwawancarai, Selasa (18/11)
ST sebagai pegawai dengan pangkat eselon III D berpendapat timbulnya sikap malas atau bolos secara berturut-turut bukan hanya semata-mata karena gaji menjadi min, tetapi lebih karena karakter atau mental dari ASN itu sendiri.
Baca Juga:
- Penilaian KPK Manajeman ASN Kubu Raya Buruk
- 16 Orang ASN Kubu Raya Terancam Disanksi, 5 Orang Diantaranya Dipecat
“ASN ini kan sudah terpaut dengan sumpah janji, berikrar diatas kitab suci nya masing-masing kalau benar-benar menjadi abdi negara, apabila ingkar ya tentunya ada resiko yang harus ditanggung,” tegasnya.
Sementara Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menilai, pinjaman dengan berlebihan sangat berisiko bagi ASN. Pinjaman untuk peruntukan, barang-barang yang tidak efektif membuat terbelenggu persoalan finansial akibat pinjaman yang berlebihan.
“Jadi istilah kita, terbelenggu dengan ‘jebakan batman’. Yakni pinjaman ASN yang melakukan pinjaman sehingga mereka tidak mendapatkan take home pay yang wajar dari kantor. Mereka mencari lagi kerja di luar yang pada akhirnya pekerjaan kantor terbengkalai dan tidak masuk kerja,” ucapnya, Senin (17/11) usai ziarah makam Pahlawan Dharma Patria Jaya Sui Raya.
Kondisi tersebut membuat sebagian ASN memilih mencari pekerjaan tambahan di luar, namun mengorbankan tugas sebagai abdi negara terutama 10 hari secara berturut-turut tidak masuk kantor.
“Maka bisa diberhentikan,” ujarnya.(dian)














