Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terancam dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.
Dari jumlah tersebut, lima ASN sudah dipastikan akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja secara berturut-turut melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
Padahal, ASN digadang-gadang sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Namun, kelima ASN ini justru abai terhadap kewajiban dasar mereka.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan, pihaknya akan menerapkan prinsip reward and punishment secara tegas kepada seluruh ASN tanpa terkecuali.
“Reward kita berikan bagi ASN yang berdedikasi baik, tapi yang tidak baik juga harus siap dengan konsekuensi,” tegas Sujiwo usai ziarah di Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya Sungai Raya, Senin (17/11).
Ia menyebut, sanksi adalah bagian dari penegakan disiplin yang tidak bisa ditawar.
“Yakni sanksi, kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi karena ada 16 ASN yang akan kita sanksi,” ujarnya.
Sujiwo menekankan kebijakan sanksi ini sekaligus menjadi cermin pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Baca Juga:
- Pakta Integritas Ditandatangani, Sanksi ASN Dikbud dan Dinkes Tetap Berlaku
- Sanksi Tegas Untuk ASN yang Menambah Libur Idulfitri
“Untuk menjadi ASN yang profesional dan bertanggung jawab ini sudah menjadi kebutuhan. Sedangkan teman-teman ASN yang tidak dapat menjawantahkan tantangan ini maka akan tergilas,” tegasnya.
Menurutnya, era sekarang menuntut ASN untuk bekerja dengan standar profesionalisme tinggi. ASN yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman dan serba cepat ini akan tertinggal.
“Karena sudah era nya tuntutan tinggi dan harapan besar,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam menjelaskan bahwa status pemberhentian dengan hormat dijatuhkan karena pelanggaran disiplin yang cukup berat.
“Pelanggaran yang dilakukan itu selama satu tahun 28 hari tidak masuk kerja,” jelas Sekda Yusran.
Ia menyebut, sebelum sampai pada keputusan pemberhentian, pemerintah daerah telah menempuh seluruh tahapan pembinaan dan penindakan sesuai mekanisme.
“Seperti teguran secara lisan dan tertulis yang dilakukan OPD terkait. Apabila masih tidak mengindahkan, maka masuk ke ranah Majelis Pertimbangan Hukum Disiplin,” terangnya.
Artinya, keputusan sanksi bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai prosedur kepegawaian.
Lebih jauh, Yusran mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak justru terjadi di sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik.(ian)














