Sanggau, BerkatnewsTV. BPH Migas telah menerbitkan Peraturan Nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan.
Sekda Pemkab Sanggau, Aswin Khatib menyampaikan saat ini pendistribusian BBM bersubsidi mengacu pada regulasi baru, khususnya pendistribusian bagi non kendaraan yang menggunakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh perangkat daerah terkait.
Baca Juga:
- Beli BBM Subsidi Wajib Gunakan QR Code
- Pendaftaran BBM Subsidi Khusus Mobil Lewat Website MyPertamina
“Bahkan saat ini pemberian rekomendasi menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan rekom BBM,” ujarnya.
Namun berdasarkan evaluasi BPH Migas dan Dinas Perindag dan ESDM Provinsi Kalbar, lanjutnya, penerapan aplikasi ini untuk Kabupaten Sanggau belum berjalan sesuai harapan.
Padahal, sistem digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisir penyimpangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
“Ini yang kita cari tahu apa masalahnya,” pungkasnya.(pek)














