Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan tidak pernah mendepositokan uang APBD di Perbankan. Dan juga membantah tidak ada uang yang mengendap.
“Sanggau tidak ada deposito, Pemda yang punya deposito itu biasanya yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya tinggi, kalau Sanggau boro-boro deposito, penerimaan daerah yang ada saja tidak cukup untuk membiayai Pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon.
Mengenai uang mengendap di Kas Daerah (Kasda), lanjut Silvestra Dayana Simbolon, itu sebenarnya bukan mengendap akan tetapi belum terserap oleh OPD.
“Saya tegaskan tidak ada yang namanya uang mengendap. Karena uang yang ada di Kasda itu sudah ada semua peruntukannya yang sudah tertampung di APBD Perubahan, misal untuk belanja operasional, belanja modal, belanja hibah dan sosial, termasuk BTT, jadi tidak pernah disimpan di deposito,” tegasnya.
Baca Juga:
- Rp300 Miliar Uang APBD Pontianak Mengendap di Bank
- APBD Kalbar Baru Terserap 49 Persen. Uang Mengendap di Bank?
Namun, Silvestra tak membantah bahwa selama ini uang APBD disimpan di rekening Giro yang bisa dicairkan kapan pun juga.
“Iya Giro. Ada bunganya, namanya bunga jasa Giro dan itu masuk ke Kasda langsung dan dijadikan sumber penerimaan daerah,” ungkapnya.
Silvestra Dayana Simbolon menambahkan, tidak ada uang masuk yang tidak melalui Kasda.
“Satu rupiah pun uang yang dikeluarkan dari Kasda harus melalui mekanisme SP2D dan wajib tertampung di APBD, dan laporan keuangan kita juga diaudit BPK setiap tahun,” pungkasnya. (pek)














