Sanggau, BerkatnewsTV. Kendati Zero Odol mulai diberlakukan Januari 2027, namun Dinas Perhubungan Sanggau mulai mempersiapkan berbagai perangkat, sistem dan regulasi yang akan diterapkan nantinya.
Langkah awal adalah melakukan sosialisasi pemberlakuan Zero Odol terhadap para pelaku usaha transportasi yang ada di Sanggau. Termasuk juga telah menyiapkan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan menjatuhkan sanksi.
Persiapan zero odol ini menjadi pembahasan utama di rapat koordinasi (rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Sanggau, Selasa (4/11). Dengan mengusung tema ‘Sanggau menuju zero over dimension dan over loading (odol) untuk mewujudkan keselamatan berkendara.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan oleh berbagai kalangan, baik jalan kaki, bersepeda, kendaran bermotor hingga angkutan umum dan warga yang tinggal dekat jalan yang menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga keselamatannya,” kata Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena saat membuka rakor FOrum Lalu Lintas Sanggau, Selasa (4/11).
Susana berpesan kepada seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas dalam rangka mencegah laka lantas di jalan.
“Terutama kendaraan Odol yang melebihi muatan agar tetap patuh terhadap aturan sehingga tidak merusak jalan. Target kita bagaimana Sanggau bisa Zero Odol,” harapnya.
Baca Juga:
- Zero ODOL di Kalbar Ditunda Hingga Januari 2027
- Ini Tuntutan dan Alasan Organda Kalbar Tolak Zero ODOL
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Anselmus menyampaikan persoalan Odol di Kabupaten Sanggau bukan hal yang baru.
“Sebenarnya kami sudah berupaya bagaimana masyarakat, pengguna transportasi terutama perusahaan pemilik angkutan untuk kami sudah lakukan sosialisasi dan secara mandiri mendatangi perusahaan angkutan, terutama Ram-ram yang mendominasi Odol di Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Perbedaan hitung-hitungan jumlah muatan dari kendaran milik perusahaan maupun Ram-ram yang berbeda dengan hitungan Pemerintah menyebabkan Odol masih ditemukan di Sanggau.
“Secara tupoksi kami memang banyak keterbatasan, terutama Pemerintah Kabupaten hanya punya kewenangan di jalan Kabupaten, kalaupun di jalan Nasional kami harus koordinasi atau melibatkan Kepolisian dan BPPTD kelas II Kalimantan Barat. Sebenarnya UPTDnya yang di Sosok itu sebenarnya yang berperan mencegah Odol!di jalan Nasional,” ungkapnya.
Untuk tahun ke depan, lanjut Anselmus, Dishub Sanggau sudah memiliki PPNS yang bisa melakukan tilang terhadap kendaraan Odol.
“Kedepan kami akan tingkatkan razia secara berkala baik itu tiga minggu sekali atau satu bulan sekali dalam rangka mencegah lakalantas akibat Odol sambil kita bersosialisasi bagaimana tahun 2027 Kabupaten Sanggau zero Odol,” pungkasnya. (pek)













