loading=

SPPG di Sanggau Belum Tuntaskan SLHS, Batas Waktu Hingga Akhir November

SPPG di Sanggau Belum Tuntaskan SLHS, Batas Waktu Hingga Akhir November
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Sanggau, Stepanus Jonedi menyebutkan SPPG wajib menuntaskan SLHS yang dideadline sampai akhir November 2025

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran nomor 400.7.11.4/635/DINKES-P2P. Surat tersebut diterbitkan menindak lanjuti terbitnya surat edaran sebelumnya yang diterbitkan Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Surat edaran dari Kemenkes itukan akhir Oktober kemarin SLHS sudah tuntas, tapi karena belum ada satupun SPPG yang menuntaskannya maka keluarlah surat edaran dari Dinkes Sanggau. Artinya dikasih perpanjangan waktu hingga satu bulan ke depan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinkes Kabupaten Sanggau, Stepanus Jonedi ditemui wartawan, Senin (3/11).

Dalam surat edaran Dinkes Provinsi Kalbar yang ditujukan kepada Dinkes seluruh Kabupaten dan Kota di Kalbar, disampaikan beberapa hal penting.

Pertama, setiap SPPG wajib memiliki SLHS, dengan ketentuan SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya surat edaran ini dan belum memiliki SLHS, wajib menerbitkan SLHS paling lama satu bulan sejak tanggal surat edaran, dan SPPG yang terbentuk setelah terbitnya surat edaran ini, wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Baca Juga:

Kedua, SLHS diterbitkan oleh Pemerintah daerah melalui Dinkes atau instansi yang ditunjuk. Ketiga, untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual dengan melampirkan surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah/layout dapur, bukti penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Keempat, Dinkes atau Puskesmas dapat melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai ketentuan. Kelima, setelah dokumen dan IKL dinyatakan memenuhi syarat, SPPG wajib melampirkan hasil uji labolatorium pangan yang juga memenuhi syarat.

Keenam, penerbitan SLHS paling lama 14 hari setelah permohonan lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan. Ketujuh, pemeriksaan sampel pangan dimaksud dilakukan pada labolatorium terakreditasi atau yang ditunjuk Pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengambilan sampelnya ini yang agak lama karena harus menunggu antrian di lab. Dan sampel yang diambil harus sampai ke lab delapan jam sejak diambil, kalau lewat dari itu sampel yang kita ambil sudah pasti rusak. Rencana kita pada waktu pengambilan sampel nanti kita lakukan estafet,” tegasnya.

Sampai saat ini, lanjut Stefanus, Dinkes Sanggau telah melakukan tahap penjamahan makanan terhadap 13 dapur SPPG.(pek)