Pontianak, BerkatnewsTV. Perasaan kecewa, marah, sedih, dan pasrah berkecamuk di hati dan pikiran 187 warga Kalbar yang gagal berangkat umroh ke tanah suci lantaran merasa ditipu.
Kegagalan berangkat untuk menunaikan ibadah umroh gegara Koperasi Berkah Bersama Arafah tidak menepati janjinya. Diberangkatkan ke Surabaya pada tanggal 27 Oktober 2025 untuk kemudian menuju tanah suci. Namun fakta berbicara lain, ternyata hingga tanggal 31 Oktober 2025 janji hanya tinggal janji.
Koperasi Berkah Bersama Arafah tampaknya hanya sekadar PHP alias Pemberi Harapan Palsu. Bahkan, saat ditanya para jemaah di penginapan di Surabaya, ternyata Ketua Koperasi Berkah Bersama Arafah Iqbal Setya Pratama tidak menyetorkan uang jemaah ke travel penyelenggara perjalanan umroh yakni PT Atina Rahmataka Wisata dengan nilai nominal lebih dari Rp3 miliaran.
Pengakuan Iqbal kepada jemaah, uang setoran itu telah digunakan untuk berbagai keperluan akan tetapi tidak dapat menunjukan bukti-bukti penggunaannya. Sehingga kecil kemungkinan jemaah bakal diberangkatkan ke tanah suci.
Padahal, sebelum berangkat para jemaah telah menggelar doa syukuran bersama kerabat dan tetangga di kampungnya masing-masing.
“Sudah hajatan (mengadakan acara syukuran/pamitan), tapi akhirnya gagal berangkat, sungguh memalukan dan menyedihkan. Tabungan puluhan juta raib entah kemana, kami merasa ditipu mentah-mentah,” kesal salah satu jemaah, Suratman.
Ia mengaku kaget dan kecewa atas keputusan itu, padahal dirinya sudah mempersiapkan segalanya, teknis dan nonteknis, termasuk paspor dan lainnya. “Harapan suci menuju Tanah Suci berubah menjadi duka mendalam,” ujarnya.
Senada disampaikan Nilman yang mengaku pasrah kendati kecewa. “Kami pasrah dan mencoba mengambil hikmah dari kejadian ini. Mungkin ini ujian dari Allah. Meskipun kecewa, kami tidak menyalahkan siapa-siapa (jika penyebabnya di luar kendali seperti pandemi atau kebijakan pemerintah), kami yakin ada rencana yang lebih baik,” tuturnya.
Baca Juga:
- Penipuan 187 Jemaah Umroh Kalbar, Kantor Koperasi Berkah Bersama Arafah Kosong
- 187 Jemaah Umroh Kalbar Gagal Berangkat dan Terlantar di Surabaya
Tuntutan dan Harapan
Para jemaah yang gagal berangkat menuntut keadilan dan meminta agar uang yang yang disetor untuk segera dikembalikan.
“Kami menuntut kejelasan informasi dari pihak travel, jika tidak ada jadwal pasti, kami harap dana kami dikembalikan,” tambahnya.
Selain itu, para jemaah mengharapkan bantuan pemerintah untuk ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut. “Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini dan menindak tegas biro travel yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.
Jemaah Umroh Dapat Ajukan Gugatan Hukum
Sementara itu pandangan dari Pakar Hukum Kalbar, Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn. menyatakan dalam kasus ini ada dua hal yang dapat dilakukan yakni materiil (pengembalian uang) dan/atau immateriil.
“Laporan pidana bisa dilakukan jika terdapat unsur tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan. Jemaah dapat melaporkan biro perjalanan tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu Mauluddin juga menyebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), jemaah umroh dilindungi sebagai konsumen jasa perjalanan.
“Hak-hak mereka mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan hak atas informasi yang benar serta ganti rugi jika terjadi kerugian,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Kementerian Agama telah mengimbau pentingnya asuransi bagi setiap jemaah umroh karena asuransi ini dapat memberikan perlindungan dan ganti rugi jika terjadi risiko kegagalan keberangkatan.
Ia pun mengingatkan poin penting bagi jemaah meminimalisir resiko disarankan untuk memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dari Kemenag dengan mengeceknya melalui aplikasi “Umrah Cerdas” atau Siskohat. Serta membaca dan memahami isi perjanjian atau kontrak dengan cermat sebelum membayar.(rob)














