Jakarta, BerkatnewsTV. Presiden RI Prabowo Subianto langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika dengan jumlah yang fantastis yakni 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).
Barang bukti tersebut dirupiahkan senilai Rp29,37 Triliun, merupakan hasil pengungkapan sepanjang satu tahun. Antara lain terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain. Kemudian 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.
Dan pihaknya telah menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Tren itu yaitu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
Baca Juga:
- Peredaran Narkotika di Pontianak Digagalkan, 1 Kg Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
- 1 Kg Sabu Sandal Wedges Dimusnahkan Dengan Cairan Pembersih Toilet
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” kata Sigit.
Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.(tmB)














