Sanggau, BerkatnewsTV. Pengadilan Agama Sanggau melakukan kerja sama dengan Pemkab Sanggau terkait pelayanan data perkawinan dan perceraian.
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menilai kerjasama dengan Pengadilan Agama adalah terkait sinergi pelayanan perubahan status Kependudukan pasca perceraian, edukasi kesehatan reproduksi bagi Anak dalam perkara, permohonan dispensasi Kawin serta penyediaan data dan informasi Pengadilan Agama di Kabupaten Sanggau.
“Setiap perkara yang diputuskan Pengadilan Agama Sanggau nanti akan terkait dengan data kependudukan, data anak-anak dalam perkawinan dan lain sebagainya,” jelasnya usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Sanggau, Selasa (28/10).
Tak hanya dengan Pemkab Sanggau, MoU juga dilakukan antara Kementerian Agama Sanggau dengan Pengadilan Agama, BPS dengan Pengadilan Agama Sanggau.
Baca Juga:
Ontot berharap dengan kerjasama ini, sinergisitas antara Pemda Sanggau dengan Pengadilan Agama terus berjalan, utamanya dalam menjawab persoalan data yang dibutuhkan Pemda Sanggau.
“Kepada Ketua Pengadilan Agama, jika ada kekurangan atau minta bantuan Pemda Sanggau terkait kelancaran kegiatan di Pengadilan Agama Sanggau ini kami siap membantu,” tegasnya.
Kepala Kantor Pengadilan Agama Sanggau, Helman Fajry menyampaikan, melalui kerjasama ini diharapkan pihaknya bisa memberikan data terkait segala hal mengenai kewenangan Pengadilan Agama dengan masyarakat Kabupaten Sanggau.
“Data-data yang kami berikan bisa jadi bahan, analisa bagi Pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.(pek)














