Kubu Raya, BerkatnewsTV. PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) memberlakukan potongan atas tarif jasa kebandarudaraan dengan besaran 50 persen untuk 37 Bandar Udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia.
Potongan tarif berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
“Ini untuk meningkatkan mobilitas masyarakat yang ingin keluar daerah Kalbar atau keluar negeri,” kata General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio, Maya Damayanti diwawancarai Senin (27/10).
Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan terdiri atas:
a. Tarif jasa pendaratan pesawat udara
b. Tarif jasa penempatan pesawat udara
c. Tarif jasa penyimpanan pesawat udara
d. Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara
e. Tarif jasa kargo dan pos pesawat udara
f. Tarif jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter)
g. Tarif jasa pemakaian garbarata (aviobridge)
h. Tarif jasa penggunaan bandar udara untuk pesawat udara di luar jam operasi
i. Tarif jasa penggunaan bandar udara alternatif (stand by alternate aerodrome) di luar jam operasi.
Baca Juga:
- Puncak Arus Mudik di Bandara Supadio Diperkirakan Capai 13 Ribuan Orang
- Angkasa Pura Tidak Lagi Menjadi Regulated Agent Kargo
Selain itu juga akan ada diskon terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Tarif PJP2U ini bervariasi tergantung klasifikasi bandara dan jenis penerbangan (dalam negeri atau luar negeri). Dan setiap bandara memiliki kelas penumpang mulai dari kelas utama/ khusus, kelas I, II, III dan IV.
“Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan ke dalam komponen tiket pesawat, sehingga potongan harga sebesar 50 persen terhadap tarif PJP2U akan mempengaruhi nominal harga tiket pesawat,” terangnya.
Adapun ketentuan tersebut, kata Maya akan diberlakukan pada pembelian tiket pesawat mulai tanggal 22 Oktober 2025. Dan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember hingga 10 Januari 2026.
“Potongan tarif tersebut berlaku untuk para penumpang pesawat atau pengguna jasa Bandara,” tegasnya.
Penurunan harga tiket ini, menjadi upaya otoritas Bandara udara untuk memudahkan masyarakat yang ingin merasakan pelayanan transportasi udara dalam menikmati libur panjang khususnya Nataru.(dian)













