loading=

Ojol Antarkan Sabu Dalam Charger HP Pesanan Napi ke Lapas

Ojol Antarkan Sabu Dalam Charger HP Pesanan Napi ke Lapas
Konfrensi pers Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi terkait terungkapnya upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam charger ponsel yang diantar oleh seorang pengemudi ojol ke Lapas Kelas IIA Pontianak atas pesanan seorang napi berinisial TH pada Selasa (14/10/2025). Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pengemudi ojek online (online) mengantarkan pesanan sabu yang disembunyikan dalam charger ponsel (HP) atas pesanan TH alias TOP (26) seorang narapidana yang di penjara dalam Lapas Kelas IIA Pontianak.

Namun terbongkarnya upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan saat petugas jaga Lapas melarang dan memeriksa barang pesanan tersebut.

“Kasus ini terjadi pada Selasa 14/10). Petugas piket pos P2U Lapas menolak menerima barang itu karena termasuk kategori barang yang dilarang digunakan oleh warga binaan. Meski sudah dijelaskan, pengemudi ojek online tersebut tetap memaksa agar barang titipan diterima,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Jumat (17/10).

Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga kemudian memeriksa barang tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, pengemudi ojek online itu tiba-tiba kabur meninggalkan lokasi. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,87 gram, disembunyikan di dalam kepala charger HP tersebut.

“Setelah memastikan temuan itu, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim kami langsung mendatangi Lapas untuk melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap warga binaan yang dituju oleh paket itu,” jelas Ade.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan, warga binaan berinisial TH alias TOP (26) mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Ia diduga telah berkoordinasi dengan seseorang di luar Lapas untuk mengatur pengiriman sabu tersebut melalui jasa ojek online.

Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket klip transparan berisi sabu, satu kepala charger merek Asus warna hitam, satu kabel USB hijau, satu unit HP Oppo hitam, serta satu plastik warna hitam.

“Saat ini Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” ujar Ade menegaskan.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Peristiwa ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan modus yang semakin licin dan bervariasi. Namun, berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat Polres Kubu Raya, peredaran sabu di balik jeruji kembali berhasil digagalkan.(tmB)