loading=

Kasus Pembuangan Bayi Bermotifkan Asmara Terlarang

Kasus Pembuangan Bayi Bermotifkan Asmara Terlarang
Polisi telah mengamankan pasangan RN (32) dan AM (19) yang telah tega membuang bayinya di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar. Perbuatan itu bermotifkan asmara terlarang yang melakukan hubungan gelap alias selingkuh. Keduanya ternyata berstatus ipar

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah mengamankan pasangan RN (32) dan AM (19) yang telah tega membuang bayinya di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar. Perbuatan itu bermotifkan asmara terlarang yang melakukan hubungan gelap alias selingkuh. Keduanya ternyata berstatus ipar.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan sesosok bayi oleh warga di kebun kelapa beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan anak dari AM yang tak lain adalah korban pencabulan oleh iparnya sendiri, RN.

“Terkait pengungkapan kasus cabul yang terjadi di Batu Ampar dan pembuangan bayi, saat ini kami sudah mengamankan pelaku, yakni AM dan RN. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan sebagai kakak dan adik ipar,” jelas Aiptu Ade, Senin (13/10).

Dari hasil penyelidikan, RN sempat melarikan diri dari kampung halamannya di Padang Tikar Dua ke Pontianak, bahkan diduga hendak kabur ke Malaysia. Namun, pelariannya terhenti setelah polisi berhasil meringkusnya di wilayah Sungai Raya.

Baca Juga:

“Pelaku sempat mengimingi korban dengan ancaman agar tidak melapor kepada keluarga. Korban dijanjikan akan dinikahi apabila perbuatannya ketahuan,” lanjutnya.

Keduanya kini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara AM, yang merupakan ibu dari bayi malang itu, masih menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.

Dari hasil interogasi, RN mengakui perbuatannya. Ia mengaku lebih dari sekali mencabuli AM, adik iparnya sendiri. Kepada penyidik, RN berdalih perbuatannya terjadi karena “khilaf” dan bujuk rayu sesaat.

“Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN di hadapan penyidik.

Ia tegaskan penyidik akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. “Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai-nilai moral dan kekeluargaan dan kasus ini akan di proses hingga tuntas,” tegasnya.(tmB)