loading=

Kepala Dusun 8 Kali Menyetubuhi Remaja 17 Tahun

Kepala Dusun 8 Kali Menyetubuhi Remaja 17 Tahun
Polisi saat melakukan pemeriksaan terhadap kepala dusun di Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang berinisial FS (50) melakukan tindakan asusial terhadap seorang remaja 17 tahun. Foto: Egi/berkatnewstv

Bengkayang, BerkatnewsTV. Seorang kepala dusun di Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang berinisial FS (50) melakukan tindakan asusial terhadap seorang remaja 17 tahun.

Parahnya, FS melakukan persetubuhan itu sudah 8 kali di rumahnya sendiri. Selama ini korban tinggal di rumah pelaku bersama istri pelaku sejak tahun 2022 dengan alasan agar lebih mudah bersekolah.

Namun, ternyata di balik itu, pelaku justru diduga melakukan tindak asusila berulang kali terhadap korban. Kasus bahkan sempat viral di media sosial.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (6/10/2025) oleh tim Satreskrim Polres Bengkayang setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti, termasuk pakaian korban, telepon genggam, uang tunai, surat dan video pengakuan pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali sejak korban tinggal di rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar SyaSyarifudin, Sabtu (11/10).

Baca Juga:

Dari keterangan penyidik, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat istri pelaku tidak berada di tempat. Pelaku memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban yang masih bersekolah untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.

“Pelaku sempat mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keingingan pelaku,” ujar Anuar.

Kasus ini terakhir kali terjadi pada 23 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti setelah keluarga korban melapor. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Bengkayang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tidak ada toleransi untuk pelaku,” tegasnya. (ebm)