loading=

Empat Raperda Inisiatif DPRD Disetujui

Empat Raperda Inisiatif DPRD Disetujui
Bupati Sanggau Yohanes Ontot menerima berita acara empat Raperda inisiatif yang disetujui menjadi Perda dari Ketua DPRD Sanggau saat rapat paripurna DPRD Sanggau, Selasa (7/10/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyatakan setuju empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun empat Raperda yang disetujui itu menjadi Perda yakni, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Perternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahraga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau menyetujui empat Raperda inisiatif DPRD ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda), namun dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana masukan dan saran yang telah saya sampaikan pada kesempatan yang lalu,” kata Ontot saat rapat paripurna DPRD Sanggau, Selasa (7/10).

Catatan yang diberikan Ontot antara lain seperti Raperda tentang kekayaan intelektual di daerah dilakukan penyempurnaan terhadap legal drafting dan substansi hukum Raperda.

Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Menurut Ontot agar lebih efektif, efisien aplikatif dan berdayaguna disarankan memaksimalkan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini.

Diantaranya penambahan beberapa ketentuan mengenai kewenangan Pemda sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah serta memuat ketentuan yang mengatur langkah pengawasan yang ketat, penerapan regulasi kesehatan hewan dan sanitasi lingkungan untuk meminimalkan dampak negatife dari tingginya pergerakan ternak di Sanggau melalui jalur darat dan pembentukan Pos Check Point untuk menghalau lalu lintas hewan ternak yang tidak berdokumen, ” jelasnya.

Baca Juga:

Sementara di Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ontot menyarankan menambah BAB yang mengatur tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah serta ruang lingkup olahraga yang terdiri dari olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi.

“Disarankan juga ditambah olahraga muatan lokal daerah mengenai penyelenggaraan kejuaraan olahraga di daerah paling sedikit satu tahun sekali dapat berbentuk pekan olahraga daerah atau.festival olahraga daerah yang dikerjasamakan dengan Komite Olahraga di daerah seperti KONI, KORMI dan NPCI,” terangnya.

Begitu pula Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Ontot memberikan catatan mengenai klasifikasi jalan yang menjadi objek pengaturan dalam Raperda ini yakni jalan kabupaten dan jalan desa diatur dengan tegas dalam BAB wewenang penyelenggaraan jalan sehingga pengaturan pada pasal berikutnya menjadi lebih terarah.

“Disarankan juga menambah ketentuan pengawasan jalan desa, Pemerintah desa dapat mengatur dan mengawasi fungsi jalan serta tata tertib pemanfaatan jalan desa,” pungkasnya.

Ontot menilai dengan disetujuinya empat Raperda inisiatif DPRD tersebut, maka menjadi babak baru bagi kemajuan daerah.

“Mari kita kawal bersama implementasinya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat demi Sanggau maju, berkelanjutan dan berkeadilan,” harapnya.(pek)