Pontianak, BerkatnewsTV. Ikadin Kalbar mulai bersiap menyosong diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru di awal tahun 2026 mendatang. Persiapan itu dilakukan dengan melakukan peningkatan wawasan terhadap para advokat yang bernaung dibawah Ikadin Kalbar lewat Coffee Night yang digelar pada Jumat (3/10) malam.
Dua orang pemateri yang dihadirkan antara lain Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah, SH., M.Hum dan Ketua Panitera Pengadilan Tinggi Pontianak Jhon Saragih.
Ketua DPD Ikadin Kalbar, Daniel E Tangkau menyebutkan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru tahun 2026 sangat penting bagi advokat dalam menjalankan profesinya ketika bekerja mendampingi klien. Untuk itu munculnya KUHP dan KUHAP baru tersebut maka semua advokat harus belajar kembali.
Kalau advokat tidak mau mempelajarinya menurut Daniel maka advokat tersebut akan salah dalam memahami dan menerapkan pendampingan hukum terhadap klien.
“Dengan mendampingi itulah tentu kita harapkan KUHAP ini akan membawa dampak yang lebih baik dalam rangka perlindungan hukum kepada orang yang memerlukan perlindungan hukum tersebut. Orang yang perlu kita bela demi kepentingan hukum mereka itu. Karenanya, pengetahuan dan wawasan advokat harus kita tingkatkan,” katanya.
Karenanya Daniel berharap adanya KUHP dan KUHAP yang baru akan membawa dampak hukum yang baik tidak hanya kepada advokat namun juga kepada masyarakat juga. “Yang kita pentingkan nih KUHAP. Pendampingan kepada klien kita. Orang yang membutuhkan pembelaan, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” ucapnya.
Baca Juga:
- Demo DPRD Kalbar, Mahasiswa Desak Rancangan UU KUHP Ditunda
- Ikadin Kalbar Imbau Demo Damai Tanpa Anarkis
Diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif berlaku 2 Januari 2026 menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang dianggap kolonial, tidak demokratis, dan tidak responsif.
Selain itu point penting dalam KUHP baru tersebut yakni memasukkan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga lebih responsif terhadap kearifan lokal. Dan juga lebih menekankan konsep keadilan, perkembangan internasional, dan kearifan lokal dalam memandang kasus pidana.
Tak hanya itu KUHP baru juga menawarkan opsi pidana selain penjara, tidak hanya mengedepankan penjara sebagai hukuman utama. Dan menyeimbangkan faktor objektif dan subjektif dimana bergeser dari pemikiran klasik ke pemikiran yang lebih seimbang dalam menilai perbuatan dan pelaku tindak pidana.
Sementara itu Gubernur Kalbar Ria Norsan apresiasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalbar yang telah mulai melakukan persiapan menyongsong diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru pada Januari 2026.
“Kita berharap kedepannya Ikadin Kalbar dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan Pemprov Kalbar dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru tersebut dan penegakan hukum di Kalbar,” harapnya.
Apalagi Norsan mengungkapkan bahwa yang terjadi di masyarakat saat ini yaitu bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau masyarakat yang tidak mampu, kadang-kadang sangat kurang sekali menjadi perhatian kita. Ia pun meminta kepada Ikadin Kalbar dapat membantu masyarakat kecil yang memerlukan bantuan hukum.
“Walaupun kita sudah ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tapi kadang kala masyarakat yang kurang mampu ini perlu didampingi, karena sering terjadi beberapa masalah yang terjadi masyarakat kecil ini kadang kala tidak ada pendamping hukumnya, meskipun ada tapi tidak seoptimal mungkin,” ujarnya.(rob)