Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto pastikan bahwa proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kubu Raya berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Sukiryanto, dari sekitar 200 berkas permohonan PBG yang masuk, saat ini hanya tersisa 81 berkas yang masih dalam tahap tindak lanjut oleh Dinas Teknis.
“Dari 81 berkas tersebut, sebanyak 63 berkas berada dalam tahap akhir dengan sisa waktu pekerjaan kurang dari 15 hari,” ungkapnya, saat melakukan kunjungan ke kantor Dinas PUPR Kubu Raya, Jumat (3/10).
Kendatipun menyisakan puluhan berkas perizinan, Sukiryanto menjelaskan bahwa 18 berkas lainnya merupakan permohonan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang prosesnya berbeda dengan PBG. Dari jumlah tersebut, hanya 10 berkas permohonan PBG yang tercatat sudah melebihi waktu pengerjaan 15 hari.
“Saya memberikan garansi, 10 berkas yang di atas 15 hari ini akan diselesaikan paling lambat dalam satu minggu ke depan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Sujiwo Selidiki Layanan Perizinan PBG Lambat, Ratusan Berkas Masih Mengendap
- Lurah di Singkawang Terjaring OTT Terkait Pungli SPT Tanah
Sementara, untuk 63 berkas lainnya yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, Sukiryanto menargetkan penyelesaian seluruhnya paling lambat pada 15 Oktober 2025.
Menanggapi adanya laporan masyarakat melalui kanal aduan pemerintah, terkait lambatnya proses perizinan, Sukiryanto membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan PBG.
“Itu tidak benar. Kalau memang ada bukti, silakan laporkan langsung kepada saya. Saya sudah diberikan wewenang oleh Bapak Bupati Sujiwo untuk menyelidiki penyebab dan mencari solusinya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mencari solusi, bukan mencari kesalahan.
“Permasalahan ini bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi bagaimana kita menyelesaikan kewajiban pelayanan publik dengan baik. Sesuai dengan motto kami: melayani untuk maju,” pungkasnya. (dian)