Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menetapkan satu orang tersangka berinisial EM alias EC dalam kasus oli palsu yang ditemukan di Kubu Raya. EM alias EC dijerat dengan tindak pidana Perlindungan Konsumen.
Kasus ini telah memasuki tahap I yakni Ditreskrimsus Polda Kalbar serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jumat (26/9). Adapun berkas perkara yang diserahkan ke Kejati Kalbar antara lain didasarkan pada:
- Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus
- Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus
- Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 26 September 2025
Pengiriman berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.
Baca Juga:
- 165 Jenis Oli Palsu Teridentifikasi dari 3 Gudang. Selain Oli Motor Juga Mobil
- Polda Kalbar Identifikasi Oli Palsu di Kubu Raya, Sampel Diuji di Labfor Polri
“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam membeli pelumas kendaraan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” imbaunya.
Diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Intel Kejati, BAIS, Intelmob dan Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Satreskrim Polresta Pontianak Kota telah melakukan penggrebekan terhadap gudang yang menimbun oli-oli palsu pada Jumat (20/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan olah TKP dan penghitungan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Kamis (26/6), tercatat ada sebanyak 165 jenis oli yang diduga palsu. Oli-oli tersebut disimpan di 3 gudang yang berada di kawasan pergudangan Xtra Joss Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya.
Ada pun rincian penemuan di setiap gudang yakni Gudang B6 terdapat 52 jenis pelumas berbagai merek, Gudang B7 sebanyak 54 jenis pelumas berbagai merek serta Gudang D6 sebanyak 59 jenis pelumas berbagai merek.
Ratusan jenis oli tersebut telah disita dan tiga gudang telah disegel dengan dipasang garis polisi (police line). Ternyata oli-oli yang diduga palsu itu tidak hanya untuk motor namun juga untuk mobil.(rob)