Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 283 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Sanggau mengikuti pembelajaran klasikal pada pelatihan dasar dengan metode blended learning.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilakukan minimal satu tahun dan paling lama dua tahun sejak tanggal diangkat menjadi CPNS. Selama masa percobaan tersebut, CPNS akan menjalani diksar yang menjadi salah satu syarat utama alih status diangkat menjadi PNS secara penuh.
“Diksar harus dilaksanakan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, bertanggungjawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi teknis bidang tugas,” jelas Ontot saat membuka diksar, Senin (29/9)
Ontot berharap, melalui pelatihan CPNS tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS yang profesional dan berkarakter serta berlandaskan pada nilai-nilai dasar ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Saya juga berharap CPNS yang mengikuti pelatihan ini mampu bersikap dan bertindak profesional dalam mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural yang didasari pada nilai-nilai dasar PNS berdasarkan kedudukandan perannya,” harapnya.
Baca Juga:
- Empat PNS Sanggau Wakili Kalbar di Pornas XVII Korpri
- 206 CPNS Sanggau Terima SK. Sekda Tekankan Pakta Integritas ASN
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama menyampaikan pada tahun 2025 ini, Pemkab Sanggau telah menerapkan pelatihan dasar CPNS secara terpadu yang selanjutnya disebut sebagai pelatihan dengan metode Blended Learning, dimana pelatihan dasar CPNS ini dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara darring.
“Setiap CPNS yang telah diangkat wajib mengikuti pelatihan dasar selama masa prajabatan selama satu tahun. Selama masa tersebut, CPNS wajib telah mengikuti kegiatan pelatihan dasar sebagai salahsatu syarat utama mengajukan alih status menjadi PNS secara penuh,” ungkapnya.
Ditambahkan Herkulanus, pelatihan dasar ini diikuti 283 CPNS yang berasal dari OPD di Kabupaten maupun Kecamatan, dan mereka yang megikuti pelatihan ini meupakan CPNS yang diangkat melalui formasi tahun 2024.
“Mereka yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari golongan II sebanyak 63 orang, dan golongan III sebanyak 222 orang,” terangnya.
Herkulanus menambahkan pembelajaran klasikal untuk tahap pertama dari golongan III akan dimulai tanggal 29 September 2025 hingga 4 Oktober 2025 bertempat di gedung Diklat Sanggau Permai. Sedangkan untuk tahap kedua hingga tahap kedelapan akan dilakukan setelah tahap pertama selesai.
“Selama masa klasikal, peserta mendapatkan materi pelatihan sebanyak 52 jam pelajaran yang diberikan narasumber dari berbagai kalangan seperti Widyaiswara Kalbar, BNN Kabupaten Sanggau serta kalangan tenaga profesional lainnya,” pungkasnya.(pek)