Polri Telusuri Otak Kerusuhan dan Penyokong Dana

Polri Telusuri Otak Kerusuhan dan Penyokong Dana
Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penelusuran otak kerusuhan yang terjadi selama aksi demo pada 25–31 Agustus 2025 lalu di berbagai daerah di Indonesia. Foto: dok berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penelusuran otak kerusuhan yang terjadi selama aksi demo pada 25–31 Agustus 2025 lalu di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam aksi demo tersebut Polri telah menahan 959 orang tersangka yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.

Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

Baca Juga:

“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Dalam aksi demo, terjadi kerusuhan hingga penjarahan yang dilakukan oleh penyusup. Mereka menjarah rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi. Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tegasnya.(tmB)