Gawat, Pengedar Sabu Merambah ke Desa Terpencil

Gawat, Pengedar Sabu Merambah ke Desa Terpencil
Peredaran sabu sudah semakin meresahkan lantaran telah merambah hingga ke desa terpencil di Kubu Raya yakni Desa Pulau Limbung Kecamatan Sui Raya. Pelakunya adalah AI (32) yang ternyata juga notabenenya adalah warga setempat yaitu warga Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung. Namun, aksi AI untuk merusak kampungnya sendiri berhasil terendus oleh aparat kepolisian. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Peredaran sabu sudah semakin meresahkan lantaran telah merambah hingga ke desa terpencil di Kubu Raya yakni Desa Pulau Limbung Kecamatan Sui Raya.

Pelakunya adalah AI (32) yang ternyata juga notabenenya adalah warga setempat yaitu warga Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung. Namun, aksi AI untuk merusak kampungnya sendiri berhasil terendus oleh aparat kepolisian.

Ia berhasil ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya di rumahnya di Desa Pulau Limbung pada Minggu (21/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Labubu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan alamat tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak bisa berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli di Pontianak Timur. AI beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram, beserta barang bukti lainnya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).

Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengapresiasi masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya, kami berkomitmen akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan narkotika agar generasi muda di Kubu Raya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(tmB)