Polisi Tangkap IP Pencuri Dump Truck Saat Nyetir

Polisi Tangkap IP Pencuri Dump Truck Saat Nyetir
Hanya dalam hitungan jam, IP (31) berhasil ditangkap personel unit Reskrim Polsek Sui Ambawang lantaran membawa kabur satu unit truk yang sedang parkir di tempat pencucian mobil di kawasan Jalan Trans Kalimantan Desa Sui Ambawang pada Selasa (12/8/2025) lalu. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hanya dalam hitungan jam, IP (31) berhasil ditangkap personel unit Reskrim Polsek Sui Ambawang lantaran membawa kabur satu unit truk yang sedang parkir di tempat pencucian mobil di kawasan Jalan Trans Kalimantan Desa Sui Ambawang pada Selasa (12/8) lalu.

Kapolsek Sui Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada mengatakan keberhasilan ini tak lepas dari kecepatan anggota di lapangan yang langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat di lapangan. Tak butuh waktu lama, kendaraan berhasil diamankan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Reyden saat konfrensi pers pada Senin (22/9).

Kasus ini bermula saat seorang sopir bernama JN membawa dump truck milik rekannya, Asen, ke sebuah tempat pencucian mobil. Karena ingin beristirahat sejenak, JN meninggalkan kendaraan tersebut dengan kondisi kunci masih menempel.

“Kesempatan itu dimanfaatkan IP yang kebetulan berada di lokasi. Niat awalnya hanya mencari orang untuk mengangkut batako menuju kawasan Tayan dengan imbalan Rp800 ribu. Namun begitu melihat dump truck terparkir tanpa pengawasan dan kunci masih tergantung, IP spontan membawanya kabur,”terang Ryden.

Baca Juga:

Saat JN kembali ke tempat pencucian, dump truck sudah tak ada. Ia pun segera menghubungi pemilik kendaraan. Beruntung, mobil tersebut dilengkapi GPS sehingga posisinya terlacak berada di Desa Pancaroba.

“Anggota yang melakukan penyisiran sempat berpapasan dengan kendaraan itu. Setelah dilakukan pengejaran dump truck berhasil dihentikan dan pelaku diamankan,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit dump truck Mitsubishi KB 8067 MW warna kuning (stiker putih) tahun 2015. Atas perbuatannya, IP kini mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ia menambahkan, pengungkapan cepat kasus ini juga tak lepas dari kerja sama masyarakat yang sigap melaporkan kehilangan kendaraan ke Polsek Sungai Ambawang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada karena kejahatan timbul karena adanya niat dan kesempatan. Peran aktif warga sangat membantu polisi dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.(tmB)