959 Orang Tersangka Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

959 Orang Tersangka Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono saat konfrensi pers pada Rabu (24/9/2025) mengungkapkan Sebanyak 959 orang telah menjadi tersangka yang menyebabkan terjadinya kerusuhan saat aksi demo yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Para tersangka ini berdasarkan hasil laporan dari sejumlah Polda yang tersebar di seluruh Indonesia. Foto: ist/tmB/berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Sebanyak 959 orang telah menjadi tersangka yang menyebabkan terjadinya kerusuhan saat aksi demo yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Para tersangka ini berdasarkan hasil laporan dari sejumlah Polda yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar,” tuturnya saat konfrensi pers pada Rabu (24/9).

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” bebernya.

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.

Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

Baca Juga:

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Sementara itu Polda Kalbar telah menangkap empat orang penyusup saat demo di DPRD dan Polda Kalbar pada 25 Agustus hingga 5 September 2025. Keempatnya ketahuan telah membawa bom molotov dan senjata tajam. Meskipun diketahui tiga orang para penyusup itu diantaranya anak di bawah umur namun, tampaknya bakal terancam hukuman penjara.

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bahtiar mengatakan penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar.

“Selama pengamanan aksi masa di Gedung DPRD Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” terangnya saat konfrensi pers, Rabu (17/9).

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak.(rls/ebm)