Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian Motor

Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian Motor
Seorang anak di bawah umur berinisial AW (17) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian motor. Aksinya dilakukan di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (26/8/2025).

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang anak di bawah umur berinisial AW (17) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian motor. Aksinya dilakukan di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (26/8) lalu.

Namun, terduga pelaku akhirnya diamankan pada Jumat malam (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya, baik di wilayah Kubu Raya maupun di luar daerah. “Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi tim gabungan kepolisian. “Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antar-satuan sangat penting dalam menekan angka kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Meski berstatus anak di bawah umur, AW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pelaku yang masih remaja. Polisi mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.(tmB)