loading=

Pencurian Sawit di BPK Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Pencurian Sawit di BPK Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Tiga orang diduga telah melakukan pencurian sawit milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sui Ambawang. Namun, kasus ini diselesaikan melalui cara Restorative Justice, Rabu (17/9/2025). Dan ketiganya yang merupakan pekerja perkebunan yakni AG (30), AR (37) dan SN (24) diberikan kesempatan kedua agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga orang diduga telah melakukan pencurian sawit milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sui Ambawang. Namun, kasus ini diselesaikan melalui cara Restorative Justice. Dan ketiganya yang merupakan pekerja perkebunan yakni AG (30), AR (37) dan SN (24) diberikan kesempatan kedua agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Mediasi tersebut disaksikan sejumlah pihak seperti Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmad Alghazali, Humas PT BPK Paulinus Malik, Kepala Securiti PT BPK Subakri serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kapolsek Kuala Mandor B, IPDA Achmad Alghazali mengatakan penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau akan tetapi bisa melalui jalur musyawarah yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial seperti Restorative Justice.

Baca Juga:

“Kami mendorong semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Restorative Justice adalah jalan tengah yang adil bagi kedua pihak sehingga masalah dapat selesai tanpa menimbulkan konflik baru,” tuturnya.

Ia sebutkan ketiga pekerja yang merupakan warga Desa Sui Enau kesehariannya sebagai pemanen buah sawit di PT BPK telah diberikan kesempatan kedua oleh pihak perusahaan.

“Langkah restorative justice ini direspon positif semua pihak. Mereka menilai cara ini tidak hanya meredam konflik namun juga menjadi contoh positif warga lain agar lebih mengedepankan dialog ketimbang konfrontasi,” jelasnya.(tmB)