Sanggau, BerkatnewsTV. Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf. Termasuk membantu legalisasi tanah-tanah wakaf di Sanggau.
Ketua BWI Sanggau Gusti Zulmainis menjelaskan, berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang diantaranya melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
“Tugas BWI juga melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf,” kata saat bertemu dengan Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Rabu (17/9).
Kemudian, lanjutnya, BWI juga memberhentikan dan mengganti nazhir serta memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
“BWI juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan,” ungkapnya ditemui usai bertemu orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau itu.
Gusti Zulmainis mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap BWI.
Baca Juga:
“Tadi beliau menyampaikan sangat menyambut baik keberadaan BWI dan siap berkolaborasi mengurus persoalan wakaf ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyambut baik keberadaan BWI. “Saya baru tahu BWI ini, ternyata keberadaannya sangat penting untuk Pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Bupati.
Ontot mengaku mendukung BWI dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mengurus wakaf. “Tadi saya dengar BWI juga bisa memberikan advokasi dan pengembangan potensi wakaf sehingga nanti tanah-tanah wakaf ini tidak menjadi aset yang tidur tapi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ontot berharap, BWI juga melibatkan BPN untuk melegalisasi tanah-tanah wakaf yang ada agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Terutama tanah-tanah untuk rumah ibadah, saya minta segera tuntaskan jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari,” terangnya.
Ontot mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersedia memberikan bantuan anggaran jika memang ada aturan yang mengatur dan membolehkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan untuk kelancaran organisasi BWI.
“Nanti kita lihat apakah aturan membolehkan sentuhan anggaran dari Pemerintah daerah kepada BWI, kalau memang boleh ya kita anggarkan,” pungkasnya.(pek)