Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyatakan mendukung empat raperda inisiatif dari DPRD Sanggau yang dinilai penting bagi perkembangan Sanggau.
Empat raperda inisiatif itu antara lain tentang perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Meskipun demikian, Ontot memberikan sejumlah catatan penting terhadap empat Raperda inisiatif tersebut saat menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna DPRD Sanggau, Selasa (16/9).
“Raperda tentang kekayaan intelektual di daerah ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah daerah dalam rangka memajukan serta meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Sanggau. Namun, mesti dilakukan penyempurnaan terhadap legal drafting dan substansi hukum Raperda, ” ujarnya.
Kemudian Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Menurut Ontot agar lebih efektif, efisien aplikatif dan berdayaguna disarankan memaksimalkan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini.
Baca Juga:
- Empat Raperda Inisiatif Diantaranya Tentang Jalan Libatkan Perusahaan
- DPRD Sanggau Usulkan Empat Raperda Inisiatif
“Diantaranya penambahan beberapa ketentuan mengenai kewenangan Pemda sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah serta memuat ketentuan yang mengatur langkah pengawasan yang ketat, penerapan regulasi kesehatan hewan dan sanitasi lingkungan untuk meminimalkan dampak negatife dari tingginya pergerakan ternak di Sanggau melalui jalur darat dan pembentukan Pos Check Point untuk menghalau lalu lintas hewan ternak yang tidak berdokumen, ” jelasnya.
Sementara di Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ontot menyarankan menambah BAB yang mengatur tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah serta ruang lingkup olahraga yang terdiri dari olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi.
“Disarankan juga ditambah olahraga muatan lokal daerah mengenai penyelenggaraan kejuaraan olahraga di daerah paling sedikit satu tahun sekali dapat berbentuk pekan olahraga daerah atau.festival olahraga daerah yang dikerjasamakan dengan Komite Olahraga di daerah seperti KONI, KORMI dan NPCI,” terangnya.
Begitu pula Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Ontot memberikan catatan mengenai klasifikasi jalan yang menjadi objek pengaturan dalam Raperda ini yakni jalan kabupaten dan jalan desa diatur dengan tegas dalam BAB wewenang penyelenggaraan jalan sehingga pengaturan pada pasal berikutnya menjadi lebih terarah.
“Disarankan juga menambah ketentuan pengawasan jalan desa, Pemerintah desa dapat mengatur dan mengawasi fungsi jalan serta tata tertib pemanfaatan jalan desa,” pungkasnya. (pek)