Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 119 orang akhirnya disetujui menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Sanggau.
Kabar gembira ini akhirnya menjadi harapan baru bagi ke-119 orang tersebut setelah lama menunggu. Persetuju itu pun akhirnya diterbitkan oleh Bupati Sanggau melalui suratnya Nomor 810/972/BKPSDM-B tahun 2025 yang mengumumkan secara resmi daftar peserta yang diminta mengikuti tahapan selanjutnya.
“Diminta kepada nama-nama yang tercantum di dalam pengumuman agar memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan surat keterangan kesehatan jasmani serta SKCK,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Pengelolaan Data ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Agus Yasin kepada berkatnewstv, Senin (15/9).
Baca Juga:
- Honorer Data Base Kalbar Tuntut Kepastian Status Kepegawaian
- Sampai 31 Juli Tidak Isi DRH, 85 Orang Batal Calon PPPK
Ia menjelaskan, untuk persyaratan usul NIPPPK, peserta diminta melengkapi pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (format jpg), file scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK (format pdf), file scan transkrip nilai asli digunakan untuk melamar formasi PPPK (format pdf), file scan surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh peserta di atas meterai 10.000 yang berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atwu pengurus partai politik, tidak pernah diberhentikan dari institusi pemerintah manapun, dan siap ditempatkan dimanapun juga oleh Instansi Pemerintah.
“Nanti semua dokumen elektronik ini akan diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id,”ungkapnya.
Agus menambahkan, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang disetujui berjumlah 119 orang.
“Kami ingatkan, batas waktu pemberkasan DRH dan lain sebagainya itu hanya sampai tanggal 22 September 2025. Kami minta segera diisi,” pungkasnya.(pek)