Sanggau, BerkatnewsTV. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan dibentuk di seluruh desa maupun kelurahan yang ada di Sanggau. Keberadaan Posbankum ini diharapkan mampu menjawab persoalan hukum di tingkat Desa maupun Kelurahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora menyampaikan tujuan Posbankum adalah memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa dan Kelurahan.
Untuk apa Posbankum di buat? Jony Pesta Simamora menjelaskan dalam rangka menuju akses keadilan yang lebih merata.
“Ketua Mahkamah Agung RI pernah mengungkapkan ada puluhan juta perkara yang masuk di Pengadilan, dan sebagian besar mestinya perkara itu bisa diselesaikan ditingkat Desa atau Kelurahan karena tergolong perkara-perkara ringan yang sebenarnya bisa tuntas ditingkat Desa atau Kelurahan, maka dibentuklah Posbankum,” ujarnya usai pertemuan percepatan pembentukan Posbankum di Sanggau, Jumat (12/9).
Posbankum juga bisa merekomendasikan penanganan sengketa di level Desa atau Kelurahan ke bantuan hukum lainnya. Secara konprehensif, pembentukan ini dibutuhkan tiga surat, yakni ada surat pembentukan Posbankum, ada surat Keputusan Keluarga Sadar Hukum dan surat rekomendasi.
Baca Juga:
- Masalah Klasik, Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana Desa
- Program Bina Desa, Polnep Fokus Permasalahan Pengelolaan SDA
“Kita mendorong paling tidak yang pertama dulu yakni Posbankum, yang lainnya kita bentuk ketika yang pertama sudah bergerak,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, siapa saja yang bisa menjadi paralegal Posbankum?. Menurut Jonny, bisa unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas bantuan hukum, atau tokoh adat maupun Temenggung adat.
“Mereka nanti kita latih dengan melibatkan APH, organisasi bantuan hukum dan akademisi sebagai narasumber. Keberadaan para legal ini tercatat oleh negara, setiap Posbankum yang eksis ini kita akan berikan nomor registrasi dan yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat paralegal dan menjadi pelaksana atau operator Posbankum, aktifitas mereka kita kawal secara digital melalui mekanisme saluran informasi yang bisa kita akses bersama,” terangnya.
Bagaimana dengan pendanaannya?, Jonny mengungkapkan, bisa melalui Kemenkum, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota termasuk Dana Desa.
“Setiap satu kegiatan hanya dibiayai satu pos, rujukan komponennya bisa nanti mengikuti Peraturan Kemenkum, dan pembentukannya ini nanti akan dikawal oleh Mahkamah Agung dan supervisi dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” pungkasnya. (pek)