Pontianak, BerkatnewsTV. Kejati Kalbar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” di Sintang pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019.
Keduanya adalah HN selaku Seksi Pelaksana pembangunan serta RG koordinator tenaga teknis pembangunan yang kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak, Senin (8/9) sore.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti, keterangan saksi, serta laporan hasil pemeriksaan ahli dan audit,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, Senin (8/9).
Pada TA 2017, GKE “Petra” menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemkab Sintang. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906.017,39. HN selaku Seksi Pelaksana bersama RG selaku Koordinator Tenaga Teknis diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Baca Juga:
- Oknum Anggota Terlibat Korupsi Dana Gereja. Ini Pernyataan Ketua DPRD Sintang
- Pendeta di Entikong Korupsi Uang Gereja Bersumber APBN
Sementara pada TA 2019, GKE “Petra” kembali menerima dana hibah Rp3 miliar. Namun, pembangunan gereja sebenarnya telah selesai pada 2018. Meski demikian, HN tetap membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah kegiatan pembangunan dilakukan pada 2019. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
“Untuk tahun anggaran 2019 masih dilakukan pendalaman penyidikan guna menetapkan calon tersangka lainnya,” tambahnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan komitmen institusinya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan isu spekulatif maupun menyesatkan. Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini secara berkala,” janjinya.(tmB)