Pontianak, BerkatnewsTV. Mantan anggota DPRD Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan Paulus Andi Mursalim akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kelas 1 Pontianak.
Paulus Andi Mursalim (PAM) dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar di Jalan A Yani I Pontianak (samping Paris I) tahun 2015 silam sebesar Rp39.866.378.750.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, didampingi Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana pada Rabu (3/9/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor.
Atas perbuatannya, Paulus Andi Mursalim divonis 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750.
“Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Kamis (4/9).
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Pengadang, Aset Tanah Mantan Kades Disita
- Target 100 Aset Tanah Pemkab Sanggau Bersertifikat
Ia sebutkan putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750 juta.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750.
“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” katanya.
Wayan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat,” tuturnya.(tmB)