APRI Minta Pendapat Hukum Jaksa Soal PETI

APRI Minta Pendapat Hukum Jaksa Soal PETI
Sekitar 15 orang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau menyampaikan aspirasinya ke Kejari Sanggau terkait aktifitas PETI di Sanggau. Pengurus APRI diterima Kepala Kejari Sanggau Fauzy Marasabessy didampingi Kasi Intel, Dicky Ferdiansyah, Kamis (4/9/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Sekitar 15 orang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau menyampaikan aspirasinya ke Kejari Sanggau terkait aktivitas PETI di Sanggau.

Ketua APRI Kabupaten Sanggau Tambong Manalu menjelaskan, audiensi bertujuan untuk menjelaskan Visi dan Misi APRI sekaligus meminta pendapat hukum terkait regulasi pertambangan yang diatur negara.

“Nanti sekretaris saya yang akan menjelaskan lebih rinci apa itu APRI dan apa Visi dan Misinya,” kata Tombang Manalu saat audiensi bertemu Kepala Kejari Sanggau, Kamis (4/9).

Sekretaris APRI Kabupaten Sanggau, Rossa memberikan klarifikasi terkait audiensi penambang emas di Kecamatan Kapuas dan Bonti dengan Bupati Sanggau pada tanggal 11 Agustus 2025.

“Ada kesalahpahaman. Jadi waktu itu kami menyurati secara resmi beraudiensi dengan Bupati tanggal 5 Agustus 2025 tapi belum ada balasan, kemudian tanggal 8 Agustus 2025 ada penambang dari Kecamatan Kapuas mendatangi Sekretariat kami bahwa mereka ingin menyuarakan aspirasi mereka,” ujarnya.

Rossa menegaskan bahwa audiensi tanggal 11 Agustus 2025 di Kantor Bupati bukan dari pengurus APRI tapi dari penambang.

“Sehingga keluarlah berita bahwa APRI yang menunggangi para penambang, di sini saya mau meluruskan bahwa peristiwa waktu itu murni salah paham. Untuk audiensi kami dengan Bupati kami surati kembali tanggal 12 namun belum ada jawaban resmi dari Bupati dan sampai sekarang kami masih menunggu,” kata bebernya.

Baca Juga:

Ia pun memaparkan Visi dan Misi APRI. “Visi APRI menjadi wadah perjuangan penambang rakyat yang legal, sejahtera, berdaya saing dan berwawasan lingkungan untuk mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” terangnya.

Sementara Misi APRI, yakni pertama, mendorong percepatan penetapan WPR. Kedua, meningkatkan kapasitas penambang rakyat melalui pelatihan, pendampingan dan sertifikasi agar mampu menjalankan aktifitas pertambangan yang aman, efisien dan ramah lingkungan. Ketiga, membangun koperasi dan unit usaha bersama sebagai sarana pemberdayaan ekonomi penambang rakyat dan alat distribusi hasil tambang yang adil dan menguntungkan.

Keempat, meningkatkan peran tambang rakyat dalam menyumbang pendapatan asli daerah. Kelima, menerapkan prinsip tambang rakyat yang ramah lingkungan tanpa Mercury serta mendorong reklamasi lahan pasca tambang disetiap lokasi penambangan. Keenam, menjadi penghubung strategis antara penambang rakyat dengan pemangku kepenting, baik tingkat lokal, nasional maupun sektor swasta.

Ketujuh, menumbuhkan solidaritas dan semangat kolektif penambang rakyat dalam wadah organisasi yang demokratis, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Fauzy Marasabessy menyarankan pengurus APRI melengkapi dokumen yang sah sebagai sebuah organisasi.

Fauzy berjanji akan menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan ASPRI kepada jajaran Forkompimda.

“Nanti akan saya sampaikan dan diskusikan lebih lanjut kepada pak Bupati dan Forkompimda,” pungkasnya.(pek)