Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setelah jabatan sebagai Ketua Partai Hanura Kalbar berakhir, Suyanto Tanjung kini terpilih menjadi Ketua Umum MABT Kalbar, organisasi sosial budaya Tionghoa yang cukup bergengsi di Kalbar.
Tanjung memimpin untuk lima tahun kedepan 2025 – 2030. Ia terpilih melalui ajang Musyawarah Nasional (Munas) MABT Kalbar yang dihelat pada Sabtu (30/8) malam secara musyawarah mufakat bukan mekanisme pemilihan yang kerap dilakukan di berbagai organisasi lainnya.
“Iya Pak Suyanto Tanjung terpilih melalui musyawarah mufakat,” kata Ketua Panitia Munas MABT Kalbar, Efendi kepada berkatnewstv, Minggu (31/8).
Memang disebutkan Effendi, pada saat proses pendaftaran terdapat empat nama bakal calon yang muncul, yakni Tjhai Chui Mie, Yandi, Suyanto Tanjung dan Santo Susanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai calon untuk maju dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum MABT Kalbar. Akan tetapi, dalam perjalanannya dilakukan musyawarah mufakat yang akhirnya semua bersepakat memilih Suyanto Tanjung.
Baca Juga:
“Harapan kami dengan terpilihnya Ketua Baru MABT Indonesia dapat dapat membawa kemajuan untuk masyarakat Tionghoa. Selain itu juga dapat membawa pembauran antaretnis di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat serta mampu mempererat kesatuan bangsa,” harap Efendi.
Sebelumnya panitia telah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenhi calon Ketua Umum Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) antara lain Warga Negara Indonesia, keturunan Tionghoa, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila, dan UUD NKRI 1945,.
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, Berusia paling rendah 35 tahun.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika (tidak menghalangi penyandang disabilitas), Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Pernah menjadi organ MABT (Pembina, Pakar Kehormatan, Penasehat Pengurus), dan Mengisi formulir pendaftaran bakal calon Ketua Umum MABT Kalimantan Barat.(rob)