loading=

4 Pengedar Sabu 112,49 Gram Ditangkap

4 Pengedar Sabu 112,49 Gram Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia saat konfrensi pers pada Rabu (27/8/2025) mengungkapkan kasus narkoba yang dimiliki 4 orang pengedar dengan barang bukti 112,49 gram sabu. Foto: Egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Sat Resnarkoba Polresta Pontianak menangkap empat orang pengedar yang terbukti memiliki 112,49 gram sabu.

Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda. Tiga orang ditangkap pada Kamis (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran Hotel Kapuas Dharma 2. Sementara itu, penangkapan satu orang tersangka lainnya di Jl. Tanjung Pura 1 Gang Ismita (rumah kos).

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, menjelaskan dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” ungkapnya saat konfrensi pers pada Rabu (27/8).

Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghindari penyalahgunaan.

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Pontianak, Labfor Polda Kalbar, serta penasihat hukum tersangka.(ebm)