Nomor Induk Kecamatan Kumpai Raya Menunggu dari Kemendagri

Nomor Induk Kecamatan Kumpai Raya Menunggu dari Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin berharap jika ditahun ini nomor induk kewilayahan kecamatan Kumpai Raya dapat dikeluarkan oleh Pemerintah pusat

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Nomor Induk Kewilayahan Kecamatan Kumpai Raya masih terkantung-katung dengan Keputusan Kementrian Dalam Negeri. Kumpai Raya digadang-gadang mekar dari sejumlah desa yang ada di kecamatan Sungai Raya seperti Desa Kapur, Mekar Baru, Madu Sari, Sui Ambangah, Tebang Kacang, Kali Bandung, Muara Baru, Pulau Limbung, Pulau Jambu, Gunung Tamang, Permata Jaya. Ibukotanya yakni di Desa Sui Ambangah.

Apalagi Kumpai Raya dan Teluk Air sudah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme terhadap pemekaran wilayah yakni telah dibentuknya produk hukum berupa Peraturan Daerah Pemekaran dari kedua belah pihak yakni eksekutif dan legislatif Kubu Raya.

Dikarenakan sudah menahun prosesnya, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin berharap jika ditahun ini, nomor induk kewilayahan kecamatan Kumpai Raya dapat dikeluarkan oleh Pemerintah pusat.

“Kita menunggu dari Kemendagri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, kita berharap di tahun ini surat keputusan dari Kemendagri mengeluarkan nomor induk kecamatan itu sudah keluar. Dan apabila sudah keluar maka secara hukum dia (kumpai Raya) sudah resmi menjadi kecamatan,” ucapnya, Minggu (24/8).

Selain itu, Jainal Abidin juga mendorong pentingnya pemekaran desa di Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan akses pelayanan publik, ke masyarakat. Sebagaimana diketahui, saat ini Kabupaten Kubu Raya memiliki 123 desa dari sembilan kecamatan. Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 650 ribu jiwa.

Baca Juga:

Menurut Jainal, dengan besarnya angka pertumbuhan penduduk itu, maka pemekaran desa adalah langkah yang tepat agar pembangunan dapat merata.

“Jika satu desa memiliki jumlah penduduk sangat banyak dengan wilayah yang luas, tentu pemerintah desa akan kesulitan melakukan pembangunan secara merata,” tambahnya.

Di samping itu, legislator PKB itu mengungkapkan, bahwa pemekaran desa juga terkait erat dengan politik anggaran. Sebab, semakin banyak desa yang terbentuk, semakin besar pula alokasi Dana Desa yang bisa masuk ke suatu daerah.

“Kalau jumlah desa sedikit, otomatis dana yang masuk juga kecil, pemekaran desa juga dapat membuka peluang kerja baru dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Namun kata Jainal menambahkan, bahwa proses pemekaran desa tidaklah mudah. Karena, harus sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.Pemekaran bisa memakan waktu lima sampai tujuh tahun, karena menyangkut keuangan dan administrasi. (dian)